SATUKALTENG, Muara Teweh – Pemerintah desa Karendan, kecamatan Lahei, kabupaten Barito Utara mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian sementara aktivitas perusahaan PT Nusa Persada Resources (NPR).
Penghentian sementara itu bermula dari laporan lisan warga masyarakat desa Karendan bahwa adanya pembebasan lahan yang telah dilakukan oleh PT NPR di wilayah kecamatan Lahei, kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Sebagaimana diketahui, wilayah yang dibebaskan tersebut masih belum selesai proses peninjauan kembali atau pemecahan hak kelola masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Karendan, Ricy membenarkan bahwa benar telah melakukan pembebasan di beberapa titik lokasi tanpa melibatkan Pemerintah desa Karendan.
“Berdasarkan beberapa hal tersebut diatas maka saya selaku kepala desa Karendan menghentikan sementara aktivitas perusahaan PT NPR di daerah sungai putih RT 02, desa Karendan sampai adanya penyelesaian,” kata Ricy kepala desa Karendan dalam surat pemberitahuan yang di terima media ini, Kamis (21/11) pagi.
Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus pengusaha muda asal desa Karendan, Priyanto Samsuri angkat bicara atas ulah PT NPR yang telah melakukan pembebasan lahan dan tidak melibatkan pemerintah desa setempat.
Ia menduga PT NPR diduga menciptakan membuat SKT dengan oknum kepala desa non aktif untuk mengunakan surat SKT yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Yang mana lahan tersebut diatas hak kelola masyarakat desa Karendan yang sah. Akibat perbuat tersebut banyak merugikan banyak pihak.
“Kami akan segera memperosses hal tersebut lawat jalur hukum termaksud untuk meminta penegakan hukum segera menyelidiki permasalahan yang telah terjadi lawat kuasa hukum kami,” ungkapnya dengan tegas.
Terpisah Eksternal PT NPR Rustam Efendi, “Kami masih kordinasi ke pimpinan dulu dan saya juga baru menerima surat nya pak,” kata dia saat dikonfirmasi melalui saluran telepon. Hrt