SATUKALTENG – Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan Tengah merupakan bagian dari agenda nasional yang melibatkan berbagai daerah di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024, berikut adalah tahapan penting yang akan dilalui:
- Perencanaan Program dan Anggaran: Dimulai pada Januari 2024, tahap ini mencakup penyusunan anggaran dan program kerja oleh KPU setempat.
- Pembentukan Badan Ad Hoc: Pada Maret 2024, KPU akan membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Badan-badan ini akan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis pemilihan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
- Pemutakhiran Data Pemilih: Dari April hingga Juni 2024, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) akan dilakukan. Pemutakhiran ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.
- Pendaftaran Pasangan Calon: Tahapan ini berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Pasangan calon kepala daerah yang memenuhi syarat akan mendaftarkan diri untuk bertarung dalam Pilkada. Pada tahapan ini, integritas dan transparansi sangat ditekankan untuk memastikan calon yang maju benar-benar representatif dan bersih dari catatan buruk.
- Kampanye: Kampanye akan dimulai pada 25 September – 23 November 2024 dan berlangsung hingga beberapa hari sebelum pemungutan suara. Ini adalah masa krusial di mana pasangan calon akan memperkenalkan program dan visi-misi mereka kepada masyarakat. Selama periode ini, KPU dan Bawaslu akan mengawasi dengan ketat untuk mencegah pelanggaran, seperti politik uang atau kampanye hitam.
- Pemungutan dan Penghitungan Suara: Tahap ini merupakan puncak dari Pilkada, yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Pada hari ini, masyarakat Kalimantan Tengah akan memberikan suara mereka di TPS yang tersebar di seluruh wilayah. Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh berbagai pihak untuk memastikan hasil yang jujur dan transparan.
- Penetapan Hasil: Setelah seluruh suara dihitung, KPU akan menetapkan hasil resmi Pilkada pada awal Desember 2024. Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang dan akan dilantik pada awal tahun 2025.
Penting untuk diingat bahwa partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan ini sangat krusial. Jangan Golput! Setiap suara memiliki peran penting dalam menentukan masa depan Kalimantan Tengah. Dengan berpartisipasi aktif, kita dapat memastikan bahwa Pilkada berjalan secara demokratis dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar diinginkan oleh rakyat.