SK Guru PPPK Se Kalteng tidak keluar, kenapa ?

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah mempersiapkan kuota PPPK Guru 2023 sebanyak 601.286. Untuk itu, sebagai kunci dari pemenuhan formasi, pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk mengajukan formasi guru PPPK secara optimal. ist

PALANGKA RAYA – Para guru dari jenjang SMA/SMK/SLB se-Kalimantan Tengah (Kalteng) yang lolos seleksi PPPK tahun 2021-2023, mempertanyakan kapan SK mereka keluar dari Dinas Pendidikan setempat.

Plt Kepala Bidang Ketenagaan Disdik Kalteng, Julay Juliansyah saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Kamis (14/3/2024), mengatakan sampai saat ini masih menyiapkan SPKnya.

“Untuk SK para guru Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih belum, namun masih kami menyiapkan SPK-nya dan tinggal sedikit lagi,” kata Julay.

Bacaan Lainnya

Dia berharap bisa secepatnya SK ini bisa diberikan kepada teman-teman PPPK yang ada di Kalteng dimana jumlahnya ada sebanyak 1.056 orang.

Ia mengungkapkan, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng sudah mengupayakan prosesnya secepat mungkin.

“Kami mohon kepada teman-teman PPPK untuk bisa lebih bersabar lagi, semuanya demi memastikan persyaratan teman-teman PPPK agar lengkap dan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Mereka yang lolos PPPK ini, kata Julay Juliansyah, memang seharusnya bisa cepat melaksanakan tugas. Apalagi saat ini merupakan tahun ajaran baru, jadi mereka bisa beradaptasi dan melaksanakan tugas dengan sesegera mungkin.

Saat ditanya soal masalah pengajian, Julay Juliansyah mengatakan bahwa itu ranah bagian keuangan yang lebih tahu.

Salah satu guru jenjang SMA yang lolos seleksi PPPK tahun 2021 khususnya kategori P1 atau prioritas yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, sampai saat ini masih mempertanyakan kejelasan SK mereka yang belum selsai.

“Kami berharap pemerintah provinsi khususnya Disdik Kalteng bisa memberikan kejelasan kongkret terkait SK. Kalau memang ada kendala sampaikan jangan sampai didiamkan berlarut-larut,” kata ibu dua orang anak itu.

Ia mengakui, bahwa Disdik Kalteng saat ini memang sudah berupaya untuk menangani hal tersebut, hanya saja belum ada keputusan dan ketegasan untuk penyelesaian hal tersebut.

Untuk saat ini SK dari pusat sudah ada, namun hanya tinggal di tanda tangani oleh gubernur Kalteng.

 

Simak Berita lainnya dari Satu Kalteng di Google Berita

Pos terkait