PALANGKA RAYA – Pasangan suami istri, Afner Juliwarno dan Meiske Angglelina mendatangi Polda Kalimantan Tengah. Mereka melaporkan dugaan malpraktik medik yang menyebabkan meninggalnya bayi pertama mereka di RSUD Doris Sylvanus, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Pasangan suami istri itu melapor dengan didampingi tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan. Laporan mereka teregister dengan nomor STTLP/25/II/YAN.2.5./2024/SPKT.
Menurut Parlin, kematian bayi Afner dan Meiske diduga kuat karena kelalaian. Atas dasar itu, pihak rumah sakit yang menangani bayi dilaporkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Urai Parlin, pada awalnya bayi itu didiagnosis menderita megacolon congenital atau hirschsprung oleh dokter spesialis bedah. Namun setelah dilakukan operasi, diagnosa berubah 180 derajat menjadi atresia atau adanya bagian usus yang tidak berkembang.
Pasca operasi, kondisi bayi justru semakin memburuk. Bahkan ditemukan adanya lubang di jantung dan infeksi paru-paru yang sebelumnya tidak diketahui. Hingga akhirnya pada Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 22.40, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Menyikapi pelaporan itu, Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus, Devi Novianti mengatakan siap mengikuti proses hukum. Ia masih yakin dokter dan tenaga kesehatan yang menangani kasus ini telah maksimal menolong bayi.
Saat ditanya penyebab utama kematian bayi pasca operasi, Devi tak bisa mengungkapkannya. Menurutnya, penyebab kematian bayi ini banyak dan kompleks untuk dijelaskan.
“Diagnosanya gak hanya satu, kalau saya lihat itu banyak sekali ada lebih dari 10 (penyebab) yang ada pada bayi dan kami berupaya mengoreksinya,” kata Devi.