Peringatan Darurat Demokrasi Berkumandang di Medsos

Unggahan "Peringatan Darurat" tengah berkumandang di media sosial usai RUU Pilkada di DPR. (Foto: Istimewa).

SATUKALTENG, Jakarta – Warganet di media sosial dengan kompak mengunggah gambar yang bertuliskan ‘Peringatan Darurat’ sebagai respons putusan Mahkamah Konstitusi yang tengah dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sejumlah publik figur mulai dari Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, hingga komika Pandji Pragiwaksono turut mengunggah gambar tersebut. Belum diketahui secara pasti penggerak dari aksi massa di media sosial tersebut. Namun, gerakan kawal putusan MK dengan tagar #KawalPutusanMK telah mencapai jumlah unggahan sebanyak 25.900 unggahan pada Rabu (21/8/2024) siang.

Langkah DPR yang menggelar rapat pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada hari ini menuai banyak protes. Rapat tersebut dinilai merupakan upaya penjegalan atas Putsan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024) terkait dengan ambang batas pencalonan calon gubernur dan batas usia calon gubernur.

Putusan kontroversi para rapat Panja Baleg pada pagi ini, pertama, terkait dengan syarat batas usia. Baleg DPR menyetujui untuk menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi DIM pada RUU Pilkada.

Baleg DPR telah menyepakati untuk mengubah syarat batas usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024. “Setuju ya merujuk pada Putusan Mahkamah Agung ya?” ujar pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Baidlowi di Gedung DPR, Rabu (21/8/2024). Putusan kontroversi Baleg DPR RI, kedua, mengenai syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR RI dan partai nonparlemen. Putusan ini menganulir amar MK terkait dengan syarat dan ambang batas pencalonan di Pilkada.

Pertama, partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calonnya jika memiliki suara 20% dari jumlah kursi atau 25% suara sah dalam pemilihan umum DPRD. Berikut bunyi lengkapnya pada Pasal 40 hasil revisi Baleg DPR RI: Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftaran calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Bunyi klausul itu berbeda dengan Pasal 40 UU No 10/2016 tentang Pilkada: Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan Artinya, semua partai politik yang memiliki kursi di DPRD wajib mengikuti klausul dari Baleg DPR RI apabila nanti disahkan melalui paripurna. PDIP pun terancam gagal mencalonkan sendiri kandidatnya karena memiliki kursi di DPRD.

Kedua, pintu untuk pencalonan partai politik pun tertutup melalui partai dengan syarat ambang batas tertentu. Baleg DPR RI pada Pasal 40 ayat (1) menambahkan klausul partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD berhak mengajukan calon kepala daerah.

 

Simak Berita lainnya dari Satu Kalteng di Google Berita

Pos terkait