KATINGAN – Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan Yossy duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk mendengarkan tuntutan jaksa. Yossy yang menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi dana bantuan kelompok tani Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) itu dituntut pidana penjara selama 4,6 tahun.
“Terdakwa dituntut pidana penjara selama 4,6 tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan Hadiarto, Rabu (7/2/2023).
Dugaan korupsi tersebut terkait bantuan dana PSR di Kecamatan Mendawai tahun anggaran 2020-2021. Dimana anggaran bantuan disalurkan kepada lima kelompok tani yang sebenarnya tidak layak menerima.
“Tersangka menandatangani surat rekomendasi usulan PSR dana bantuan BPDPKS Kabupaten Katingan untuk lima kelompok tani. Padahal lima kelompok itu tidak layak mendapat bantuan,” ungkap Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.
Erlan menjelaskan, penetapan tersangka setelah dilakukan penyidikan secara mendalam. Bahkan diperkuat Laporan Hasil Audit (LHA) yang menyatakan patut diduga telah terjadi penyalahgunaan bantuan dana PSR.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana menambahkan, lima kelompok tani yang menerima bantuan adalah Melayu Mandiri, Melayu Sejahtera, Langka Puri, Mekar Lestari dan Maju Bersama.
“Tersangka mengurus dokumen pendukung seperti surat pernyataan tidak sengketa, surat pernyataan umur tanaman, produktifitas atau berasal dari benih illegitim (tidak unggul) dan lainnya,” jelas kapolres.
(Ed)