Maling AC di Barito Utara Diringkus Polisi

Pelaku maling AC berinisial R. Ist.

SATUKALTENG,Muara Teweh – Spesialis maling AC di Muara Teweh, kabupaten Barito Utara, Kalteng berhasil diringkus oleh petugas kepolisian, Senin, 21 Oktober 2024.

Pelaku berinisial R itu ditangkap setelah adanya laporan dari sejumlah korban yang kehilangan AC sejak beberapa waktu lalu.

Dalam menjalankan aksinya, pemuda yang berusia 25 tahun itu menggunakan sepeda motor plat merah yang diduga milik ayah tirinya yang adalah seorang pensiunan dari salah satu instansi pemerintahan di Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasihumas Polres Barito Utara Kompol Sugiya menerangkan bahwa pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat di lima lokasi kejadian berbeda sejak bulan September lalu. Empat laporan terkait kehilangan AC dan satu laporan terkait alat bor batrei.

“Laporan yang kita terima terkait dengan pelaku sebagian besar tentang kehilangan komponen penting pada AC dan satu tentang kehilangan alat bor,” kata Sugiya saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2024).

Berdasarkan laporan yang diterima, tim polisi akhirnya melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan langkah pelaku bersama sejumlah barang bukti.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Pantai Ajar, Jalan Lanjas, Kelurahan Lanjas, ” ujarnya.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamabkan berupa 1 unit alat bor baterai tipe GSB 180 Li merek BOSCH berwarna biru tua, 1 helm merek YAMAHA berwarna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah hitam,” ungkap Sugiya.

Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Simak Berita lainnya dari Satu Kalteng di Google Berita

Pos terkait