KPU Palangka Raya Serahkan Uang Santunan Ke Ahli Waris Anggota KPPS yang Meninggal

KPU Palangka Raya Serahkan Uang Santunan Ke Ahli Waris Anggota KPPS yang Meninggal
Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro saat menyerahkan uang santunan sebesar Rp36 juta ke ahli waris anggota KPPS yang meninggal (ist)

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya telah menyerahkan uang santunan kepada ahli waris anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) Ahmad Zaen yang meninggal dunia usai menjalankan tugas di Pemilu 14 Februari kemarin.

Santunan itu diserahkan oleh ketua dan anggota komisioner KPU Kota Palangka Raya kepada keluarga almarhum di rumah duka Jalan Bondol XVIII Nomor 56 blok B Perumahan Bumi Palangka 3 kota setempat, Rabu 21 Februari 2024.

Ketua KPU Kota Palangka Raya menyampaikan Joko Anggoro menyampaikan, besaran uang santunan
yang diberikan berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan sebesar Rp 36 Juta.

“Santunan diterima oleh Ahli waris Istri dan 2 anak almarhum. Proses penyerahan santunan berjalan lancar,” Kata Joko Anggoro.

Joko berharap, santunan yang telah diserahkan dapat bermanfaat serta diharapkan bisa mengurangi beban keluarga yang di tinggalkan.

“Semoga Almarhum Husnul Khotimah. Kami juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh ketua dan anggota KPPS yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas khususnya kepada almarhum Ahmad Zen,” tandasnya.

Untuk diketahui, almarhum Ahmad Zaen merupakan anggota KPPS di TPS 62 Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Sebelum meninggal, Ahmad Zaen sempat dirawat di rumah sakit, namun hanya bertahan beberapa hari dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.

Berdasarkan dari hasil laboratorium rumah sakit, anggota Ahmad Zaen tersebut meninggal dunia karena ada indikasi menderita penyakit paru-paru.

 

(jv)

Pos terkait