PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus bergerak mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).
Kepala Kejari Palangka Raya, Andi Murdji Machfud, melalui Kasi Intel, Datman Ketaren mengatakan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk diantarnya yakni mantan Pejabat UPR terkait kasus dugaan korupsi pada Pascasarjana tersebut.
“Semua pihak terkait pasti dipanggil, ya diperiksa juga (mantan Pejabat UPR),” kata Datman kepada wartawan Jumat (15/3/2024).
Sementara itu, Datman masih belum bisa menyampaikan identitas maupun inisial siapa saja saksi yang nantinya akan diperiksa.
“Itu nanti ya, kita belum bisa sampaikan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga masih belum bisa menyampaikan secara pasti jadwal pemanggilan tersebut, namun pihaknya sedang menyiapkan jadwal yang tepat untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Sedang disusun jadwal pemeriksaan para saksi-saksi,” tambahnya. Diketahui, sebelumnya tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi yang sebagian besar dari lingkup Universitas Palangka Raya.
Penyelidikan tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran pada program Pascasarjana UPR mulai tahun 2018 hingga 2022.
Tim penyidik juga telah menggeledah gedung Pascasarjana hingga rumah mantan pejabat setempat, yang mana dari hasil penggeledahan tersebut, Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen atas dugaan penyimpangan anggaran.