SATUKALTENG, Muara Teweh – Seorang kakek di Barito Utara, Kalimantan Tengah berinisial SA (62) harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia dilaporkan karena berusaha melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam kepada seorang karyawan PT BBR.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Ricky Hermawan dalam keterangannya mengatakan, kronologis bermula ketika pelaku dan korban ingin mengecek lahan yang bersengketa di PT BBR terletak di desa Sabuh.
“Saat itu korban dan pelaku sedang mediasi masalah lahan, pelaku emosi dan mencabut sebilah mandau, lalu mengayunkan mandau itu kepada korban, korban ketakutan dan lari, hingga melaporkan perbutaannya ke Polres Barito Utara,” ujarnya Ricky di Muara Teweh, Rabu (25/9/2024).
Setelah mendapat laporan tersebut, personel berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di desa Sabuh, kecamatan Teweh Baru tanpa perlawanan.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pengancaman kepada korban, pelaku sudah kami amankan di Mapolres Barito Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun dengan ancaman 10 tahun penjara.