Dugaan Korupsi di Pascasarjana UPR, Penyidik Taksir Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah 

Dugaan Korupsi di Pascasarjana UPR, Penyidik Taksir Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Tim Penyidik Kejari Palangka Raya saat melakukan penggeledahan di kampus Pascasarjana UPR (IST)

PALANGKA RAYA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menaksir sementara kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran di kampus Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) dari tahun 2018-2022.

Diketahui, Tim penyidik Kejari Palangka Raya melakukan penggeledahan di kampus Pascasarjana UPR pada Rabu 21 Februari 2024 kemarin.

Kasi Intel Kejari Palangka Raya Datman Kataren menyampaikan, kerugian keuangan negara dari dugaan kasus itu masih menunggu hitungan dari auditor. Namum Tim penyidik menaksir sementara kerugian negara dari kasus tersebut mencapai miliaran rupiah.

“Tapi dari perhitungan sementara dari penyidik mungkin sekitar miliaran. Karena ini dari tahun 2018 sampai tahun 2022. Tapi resminya nanti menunggu dari LHP auditor,” kata Datman, Jumat 23 Februari 2024.

Dari Kasus itu, selain menggeledah kampus Pascasarjana UPR, tim penyidik Kejari Palangka Raya juga menggeledah rumah mantan pejabat UPR berinisial YL di Jalan Beliang Kota Palangka Raya.

Bukan hanya itu, tim penyidik juga menggeledah rumah staf Pascasarjana yang kini mengajar di UPR di Jalan Junjung Buih Kota Palangka Raya.

“Dari situ kita menemukan bukti laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari tahun 2018 sampai 2022,” ujarnya.

Datman menjelaskan, penggeladahan itu dilakukan lantaran dokumen yang di butuhkan tidak tersedia di kampus pascasarjana UPR. Tim penyidik mendapatkan informasi bahwa dokumen-dokumen tersebut di bawa pulang oleh oknum pejabat.

“Kenapa kita sampai melakukan penggeledahan di rumah, ketika kita minta ke Pasca Sarjana itu dokumen yang kita butuhkan selama ini tidak tersedia, sehingga kita melakukan penggeledahan ke rumah masing-masing pejabat maupun mantan staf di Pascasarjana,” tandasnya.

(Jv)

Pos terkait