SATUKALTENG.COM – Pembunuhan Satu Keluarga di Kalimantan Timur yang Tewaskan 5 Orang, Pelaku Siswa SMK Waluyo (35), istri dan tiga anaknya yang masih di bawah umur tewas dibunuh oleh tetanggnya sediri yang tercatat sebagai siswa SMK, JND. Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Desa Babulu, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Selasa, (6/2/2024) dini hari. Kapolres PPU, AKBP Supriyanto mengatakan bahwa, berdasarkan penyelidikan awal motif pembunuhan yakni karena sakit hati atau dendam. Ia mengatakan pelaku, JND menghabisi nyawa lima korbannya dengan parang tanpa gagang sepanjang 60 sentimeter.
Sebelum pembunuhan terjadi, keluarga tersangka dan korban sempat ada konflik sepele yakni masalah ayam dan korban belum mengembalikan helm yang telah dipinjam selama tiga hari. Sementara dari keterangan dari keluarga, salah satu korban yakni RJS (15) pernah menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Namun mereka tak direstui oleh orangtua RJS karena remaja 15 tahun itu memiliki pasangan lain. Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat minum minuman keras bersama temannya di lokasi yang tak jauh dari rumah korban. Tersangka sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil parang, kemudian menuju rumah korban, untuk melakukan aksinya.
“Sementara ini, dendam karena percekcokan antar tetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari,” ungkap Kapolres AKBP Supriyanto pada Selasa (6/2/2024). Ia menjelaskan di malam kejadian, di rumah hanya ada sang ibu yakni SW (34) dan tiga anaknya, RJS (15) anak perempuan pertama, VDS (11) anak kedua laki-laki, ZAA (3) anak ketiga laki-laki. Sementara sang ayah, Waluyo sedang berada di rumah orangtuanya. Lalu Waluyo pulang ke rumah. Namun saat memasuki ruang tamu, ia langsung ditebas oleh pelaku yang telah mematikan lampu rumah. SW yang terbangun juga dibunuh oleh JND. Dan ia melakukan hal yang sama kepada tiga korban lainnya yang masih anak-anak.
“Luka korban rata-rata di kepala,” sambung Kapolres AKBP Supriyanto. Tindakan keji yang dilakukan JND belum selesai. Polisi menyebut JND memperkosa SW dan anak pertamanya, RJS (15). Menurut AKBP Supriyanto, kedua korban ditemukan dalam kondisi tak mengenakan pakaian. Selain itu sebelum pergi, pelaku sempat mengambil tiga ponsel milik para korban dan uang tunai Rp 300.000. “Dari keterangan pelaku, setelah melakukan pembunuhan, ia melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak yang dewasa setelah itu ditinggalkan,” sambungnya. Usai melakukan pembunuhan, pelaku pulang ke rumah dan berganti baju. Ia kemudian mengajak kakaknya melapor ke RT setempat tentang kejadian pembunuhan.
Tersangka beralibi bahwa ia melihat ada tiga hingga sepuluh orang yang melakukan aksi pembunuhan dan pihak RT pun membuat laporan ke polisi. Awalnya, status tersangka yakni saksi dan dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan. Namun dari hasil olah TKP, keterangan pelaku tak masuk akal. Hingga ia pun ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam pembunuhan tersebut. “Selesai melakukan pembunuhan, tersangka mengajak kakaknya ke pak RT untuk melapor terkait adanya kasus pembunuhan ini, ia beralibi kalau pelakunya bukan dia,” jelas dia. Ia juga menyebut tersangka akan diperiksa kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan sadis tersebut.
Selain itu polisi juga menjelaskan bahwa pelaku masih di bawah umur dan berstatus dengan siswa salah satu sekolah menengah di Babulu. Sementara itu Sayid, salah seorang tetangga korban menjelaskan bahwa lima jenazah yang merupakan satu keluarga, korban pembunuhan sadis itu dibawa ke rumah duka kediaman milik Suwito, ayah dari Waluyo (kepala keluarga yang menjadi korban). “Saat pemakaman hampir ribuan orang datang menghadiri, termasuk saat jenazah tiba di rumah duka,” kata Sayid, Selasa (6/2/2024). Menurut Sayid, banyaknya pelayat yang datang karena keluarga korban ini memang dikenal orang baik. “Korban ini memang dikenal oleh tetangga adalah warga yang baik dan menjadi jemaah Masjid Assidiq di RT 18 Desa Babulu Laut,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
(Ed)