SATUKALTENG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng menyosialisasikan tata cara melakukan pencoblosan surat suara pada pemilihan umum 14 Februari 2024.
Komisioner KPU Kalteng, Tity Yukrisna menyampaikan pemilu meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang semuanya dapat dibedakan berdasarkan warna surat suara.
“Memilih presiden dan wakil presiden, masyarakat harus mengambil surat suara berwarna abu-abu,” tuturnya di Palangka Raya, Minggu, 4 Februari 2024.
Kemudian surat suara untuk DPR RI berwarna kuning, DPD RI berwarna merah, DPRD provinsi warna biru, dan DPRD kabupaten/kota berwarna hijau.
Ia menambahkan, pada waktu pemungutan suara, masyarakat diminta untuk memasukkan surat suara secara tepat sesuai dengan warnanya, jenis, dan peruntukannya ke dalam kotak suara.
Pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat memberikan suaranya pada pemungutan suara sejak pukul 07.00 pagi – 13.00 wib dan mendapatkan 5 jenis surat suara seperti yang disampaikan.