SATUKALTENG, Muara Teweh – Debat publik Pilkada Barito Utara 2024 akhirnya mengalami perubahan lokasi setelah melalui rapat koordinasi yang cukup alot. Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari, memberikan penjelasan resmi pada Senin (21/10/2024) terkait keputusan ini.
Menurut Siska Dewi, perubahan lokasi debat dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting, termasuk keamanan, penyiaran, serta kepentingan publik. “Kami ingin memastikan kedua pasangan calon (Paslon) yang ada di Barito Utara dapat sama-sama menyukseskan tahapan kampanye ini dengan baik. Mengingat hanya ada dua Paslon, kami menginginkan masyarakat bisa menyaksikan debat ini secara langsung,” ujar Siska kepada wartawan.
Siska menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan debat Pilkada, KPU harus mematuhi regulasi yang mengharuskan adanya media penyiaran yang meliput secara langsung. “Tidak bisa dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan sisi keamanan dan aspek teknis lainnya,” tambahnya.
Keputusan untuk memindahkan lokasi debat pertama ke Palangka Raya juga diambil agar masyarakat Barito Utara, baik yang berada di wilayah itu maupun mereka yang saat ini berada di luar daerah, seperti yang sedang bekerja atau kuliah di luar pulau, dapat mengikuti dan menyaksikan debat melalui televisi nasional. “Dengan cara ini, visi dan misi kedua Paslon bisa lebih luas disaksikan oleh warga Barito Utara di manapun mereka berada,” jelasnya.
Untuk menengahi berbagai kepentingan, KPU mengambil langkah kompromi. Debat Pilkada yang pertama akan dilaksanakan di Palangka Raya pada 30 Oktober 2024 dan akan disiarkan melalui stasiun televisi nasional. Ini dilakukan agar debat dapat diakses oleh lebih banyak warga, tidak hanya mereka yang berada di Barito Utara, tetapi juga masyarakat yang tinggal di luar pulau Kalimantan.
Sementara itu, debat kedua akan tetap dilaksanakan di Muara Teweh, pada 9 November 2024, dan akan disiarkan melalui media penyiaran lokal. Kedua pasangan calon sudah menyepakati keputusan ini.
Siska juga menegaskan pentingnya kehadiran langsung para calon dalam debat. Berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024 Pasal 19 Ayat (2), pasangan calon tidak diperbolehkan untuk mendelegasikan debat kepada orang lain. “Pasangan calon wajib hadir kecuali ada kondisi khusus, seperti sakit atau menjalani ibadah,” tegasnya.
Selain itu, Siska meminta kepada wartawan dan media agar turut berperan dalam menyukseskan tahapan Pilkada ini dengan memberitakan informasi yang sudah terverifikasi kebenarannya. “Kami berharap media memberikan berita yang berkualitas dan mendidik, sehingga dapat memberikan manfaat edukasi politik yang baik bagi masyarakat Barito Utara,” tutupnya.
Pemindahan lokasi debat ini tentu mengundang sejumlah pertanyaan dari masyarakat tentang keuntungan dari keputusan ini. Di satu sisi, pemindahan ke Palangka Raya memungkinkan aksesibilitas lebih luas, terutama bagi warga Barito Utara yang tidak berada di wilayah tersebut. Namun di sisi lain, ada tantangan logistik dan teknis bagi para pendukung yang ingin menyaksikan debat secara langsung di lokasi debat pertama.
Langkah ini pada akhirnya dilakukan demi mencapai keseimbangan antara penyebaran informasi politik secara merata, keamanan, serta pengelolaan tahapan kampanye yang tertib. Pemindahan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk lebih mengenal calon pemimpin mereka melalui visi dan misi yang disampaikan dalam debat, terutama di daerah dengan keterbatasan akses informasi langsung.
Dengan debat yang akan disiarkan secara nasional dan lokal, masyarakat diharapkan lebih terlibat aktif dalam proses demokrasi ini, menjadikan Pilkada 2024 di Barito Utara berjalan lebih baik dan transparan.