Dinilai Tidak Netral saat Pilkada, Dua Kepala Desa di Sukamara Akhirnya Dicopot

Penjabat (Pj) Bupati Sukamara, Rendy Lesmana saat melakukan pergantian Pj kepala desa. Ist.

SATUKALTENG, Sukamara – Penjabat (Pj) Bupati Sukamara, Rendy Lesmana, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sukamara 2024. Pernyataan tersebut disampaikan usai apel peringatan Hari Santri 2024 yang berlangsung di Alun-alun Masjid Agung Sukamara, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Rendy mengingatkan bahwa netralitas ASN adalah kewajiban yang harus dijaga selama masa kampanye dan pemilihan. Saat ini, terdapat lebih dari 3.500 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara, terdiri dari lebih dari 2.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta 1.500 lebih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga kontrak, yang semuanya diharuskan menjaga sikap netral selama Pilkada 2024.

“Kami semua harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024 ini. Apabila ada pelanggaran, khususnya terkait ketidaknetralan, akan ada sanksi yang diterapkan,” tegas Rendy Lesmana.

Rendy juga menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar netralitas bisa berupa teguran hingga pencopotan jabatan, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. “Sebagai aparatur negara, kami harus mengambil sikap tegas. Jika ada ASN yang terbukti melanggar aturan dan norma yang berlaku, maka akan ada tindakan sesuai prosedur,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pj Bupati Sukamara telah mengganti dua Pj Kepala Desa, yaitu Pj Kepala Desa Pangkalan Muntai di Kecamatan Sukamara dan Pj Kepala Desa Pulau Nibung di Kecamatan Jelai. Pergantian ini ditandai dengan pelantikan pejabat baru di Rumah Jabatan Bupati Sukamara.

Menurut Rendy, pencopotan jabatan kedua Pj Kepala Desa tersebut merupakan langkah untuk menjaga netralitas ASN selama proses pemilihan kepala daerah. “Pemerintah daerah tidak boleh terlibat dalam politik, dan ASN harus bersikap netral, terutama saat Pilkada seperti sekarang ini,” jelas Rendy.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa ASN di Kabupaten Sukamara tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan dapat menjaga netralitasnya selama Pilkada berlangsung.

Simak Berita lainnya dari Satu Kalteng di Google Berita

Pos terkait