MUARA TEWEH – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah masih mendalami laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Teweh Selatan.
Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa, di Muara Teweh, Senin mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan seorang Camat Camat Teweh Selatan.
“Saat ini kami belum mendapatkan laporan resmi perihal tersebut, namun poto yang beredar di media social masih kami validasi kebenarannya,” ujar Adam.
Ia menyampaikan, jika dalam proses pendalaman ditemukan unsur pelanggaran, memenuhi bukti formil dan materiil, maka bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah berikutnya.
Sementara itu, menurut Camat Teweh Selatan Shodiq ia tak menampik dalam status akun WhatsAppnya. Ia mengakui perbuatannya tersebut. Hanya saja ia mengaku tak mengetahui bahwa saat ini sudah masuk pada tahapan kampanye.
Dalam status WhatsApp yang dipostingnya, camat tersebut pada (26/09/2024) pagi 08:33 WIB , berisi tulisan dan foto “Insya Allah berkah Barito Utara dengan pemimpin muda berinovatif,” yang secara jelas dianggap sebagai bentuk dukungan kepada salah satu kandidat.
Namun, tindakannya ini segera memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Pasalnya, sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), camat tersebut dianggap melanggar aturan terkait netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Berdasarkan peraturan perundang-undangan, ASN diwajibkan untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kampanye atau memberikan dukungan politik secara terbuka kepada calon manapun.
Kontroversi ini pun langsung menarik perhatian publik, terutama di kalangan masyarakat Barito Utara. Beberapa warganet mengecam tindakan camat tersebut sebagai pelanggaran kode etik ASN, sementara yang lain menyoroti implikasi dari netralitas pejabat publik dalam pilkada.