SATUKALTENG,Muara Teweh – Kasus dugaan netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Barito Utara mencuat. Camat Teweh Selatan Sodiq, memosting salah satu bakal calon Barito Utara yang menerima rekomendasi dari ketua partai. Foto tersebut awalnya di upload di status Whatsapp dan di screenshot sejumlah pihak dan beredar luas di media sosial.
Dalam status WhatsApp yang dipostingnya, camat tersebut pada (26/09/2024) pagi 08:33 WIB , berisi tulisan dan foto “Insya Allah berkah Barito Utara dengan pemimpin muda berinovatif,” yang secara jelas dianggap sebagai bentuk dukungan kepada salah satu kandidat.
Namun, tindakannya ini segera memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Pasalnya, sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), camat tersebut dianggap melanggar aturan terkait netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, ASN diwajibkan untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kampanye atau memberikan dukungan politik secara terbuka kepada calon manapun.
Kontroversi ini pun langsung menarik perhatian publik, terutama di kalangan masyarakat Barito Utara. Beberapa warganet mengecam tindakan camat tersebut sebagai pelanggaran kode etik ASN, sementara yang lain menyoroti implikasi dari netralitas pejabat publik dalam pilkada.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat turut merespon isu ini. Mereka menyatakan akan segera melakukan investigasi untuk memastikan apakah tindakan camat tersebut melanggar regulasi yang berlaku. Jika terbukti melanggar, camat tersebut bisa dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ASN dan UU Pilkada.
“Alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi. Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu, ASN harga mati tidak berpihak kepada satu Paslon, ASN harus netral dalam pemilu,” Kata ketua Bawaslu kabupaten Barito Utara Adam Parawansa, Jum’at (27/09/2024) pagi.
Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam menjaga netralitas ASN dalam konteks politik lokal, terutama menjelang pemilihan kepala daerah. Masyarakat Barito Utara kini menunggu perkembangan lebih lanjut terkait investigasi yang dilakukan oleh Bawaslu dan tindakan yang mungkin diambil terhadap camat Teweh Selatan tersebut.