BPK Diminta Audit Proyek Jalan di Barito Utara

Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengkritisi proyek tersebut karena dianggap tidak menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)

SATUKALTENG, Muara Teweh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diminta melakukan audit mendalam terhadap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan lintas di Kecamatan Lahei, Barito Utara. Proyek yang dibangun oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Batara Membangun ini kini menjadi sorotan publik akibat kondisi jalan yang rusak parah dan tidak terawat, meskipun dibangun dengan anggaran besar.

Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengkritisi proyek tersebut karena dianggap tidak menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Ia menilai proyek ini berpotensi merugikan keuangan daerah. “BPK RI harus segera turun tangan mengaudit proyek tersebut karena melibatkan pemerintah daerah dan Perusda, yang merupakan objek kewenangan BPK,” kata Uchok pada Rabu (11/9/2024).

Proyek jalan lintas yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara ini menggunakan lahan hibah dari warga setempat. Namun, jalan tersebut dibiarkan rusak setelah dibangun, terutama setelah ada pemasangan jalur pipa kondensat. “Mengapa setelah jalan dibangun untuk jalur pipa, tidak ada upaya perawatan? Apakah ada kesepakatan bisnis di balik proyek ini?” tambah Uchok, mempertanyakan keterlibatan pihak swasta.

Uchok juga mendesak agar Pemkab Barito Utara dan Perusda lebih transparan mengenai sumber pendanaan pembangunan dan perawatan jalan. “Kita perlu tahu dari mana sumber dana ini, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek tersebut,” ujarnya.

Dugaan Keterlibatan Swasta dan Transparansi Perusda

Proyek ini semakin kompleks dengan keberadaan pipa kondensat yang dibangun oleh perusahaan swasta. Ada spekulasi bahwa dana pemeliharaan jalan berasal dari kesepakatan dengan pihak swasta, seperti PT Medco, yang dilaporkan telah menyuntikkan dana sekitar Rp7 miliar. Namun, ada informasi bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, bahkan muncul dugaan bahwa Perusda menyewakan lahan jalan kepada PT Medco tanpa persetujuan dari DPRD Barito Utara.

Namun, tuduhan ini dibantah oleh VP Relations & Security PT Medco E&P, Arif Rinaldi. “Tidak ada fasilitas operasi milik Medco di sepanjang jalan tersebut. Kami hanya berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur jalan pada 2019-2021,” jelasnya.

Sementara itu, PT Mirah Ganal Energi juga dilaporkan memasang pipa kondensat di jalan yang sama pada 2021, meskipun proyek ini sempat tertunda karena berbagai kendala, termasuk masalah pembebasan lahan.

Sorotan Publik dan Aktivis

Proyek ini memicu perhatian banyak pihak, termasuk aktivis PB Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Mahyudin Rumata, dan anggota DPR RI dari Kalimantan Tengah, H. Mukhtarudin. Mahyudin menyoroti buruknya kualitas jalan yang dibangun oleh Perusda pada 2017 dan dipertanyakan mengapa jalan tersebut dibiarkan rusak selama bertahun-tahun. “Jalan itu seakan dibangun asal-asalan, tanpa perencanaan matang, dan seolah tidak ada yang peduli meskipun keluhan terus datang dari masyarakat,” kata Mahyudin pada Jumat (2/8/2024).

Mahyudin juga mempertanyakan legalitas pembangunan jalan, termasuk aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan penggunaan dana non-budgeter yang tidak melalui APBD. “Masyarakat telah menghibahkan tanah mereka untuk pembangunan jalan, tetapi mereka merasa dikhianati karena jalan tersebut tidak dirawat,” ujarnya.

Mahyudin mendesak DPRD Barito Utara dan pihak kejaksaan untuk turun tangan menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini.

Kritik dari DPR RI

Anggota DPR RI asal Kalteng, H. Mukhtarudin, turut menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, jalan lintas di Lahei ini adalah infrastruktur penting bagi masyarakat, namun pemerintah daerah dan Perusda tidak menjalankan tanggung jawab mereka dengan baik. “Sebagai wakil rakyat, saya prihatin melihat infrastruktur yang tidak dirawat. Pertanyaan besar adalah, siapa yang bertanggung jawab atas kondisi jalan ini, dan bagaimana peran Bupati saat itu, Nadalsyah, dalam proyek ini?” tegas Mukhtarudin.

Nadalsyah, yang menjabat sebagai Bupati Barito Utara ketika proyek ini dimulai, turut menjadi subjek pertanyaan. Publik mempertanyakan langkah-langkah yang diambil selama masa jabatannya, terutama dalam hal pengawasan proyek. Nadalsyah dikenal sebagai tokoh yang aktif membangun infrastruktur selama masa kepemimpinannya, namun kasus jalan lintas Lahei ini menjadi noda dalam catatannya.

Kasus jalan lintas Lahei menyoroti perlunya transparansi dalam proyek-proyek infrastruktur yang melibatkan dana publik dan aset daerah. Proyek ini menggarisbawahi pentingnya tata kelola yang baik, pengawasan yang ketat, dan akuntabilitas dari semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah daerah, Perusda, dan pihak swasta.

Jika BPK RI melakukan audit, hal ini tidak hanya akan mengungkap potensi kerugian keuangan daerah, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang apakah ada pelanggaran dalam proses pengadaan dan pemeliharaan jalan tersebut. Selain itu, tindakan tegas dari aparat hukum diperlukan untuk memastikan bahwa kasus ini tidak berlarut-larut, dan agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.

Proyek jalan lintas Lahei di Barito Utara kini menjadi simbol kegagalan tata kelola dan transparansi dalam pemerintahan daerah. Publik mendesak audit menyeluruh dari BPK, serta investigasi lebih lanjut oleh DPRD dan pihak berwenang, guna memastikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan oleh proyek ini. Pemkab Barito Utara dan Perusda Batara Membangun kini berada di bawah sorotan publik untuk menjelaskan peran mereka dalam proyek ini serta langkah-langkah yang akan diambil untuk memperbaiki jalan yang sudah lama rusak.

Simak Berita lainnya dari Satu Kalteng di Google Berita

Pos terkait