SATUKALTENG, Muara Teweh – Personel Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) menangkap dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Keladan, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Kasatresnarkoba AKP Robertus Sonny Ady, di Muara teweh, Senin mengatakan dua warga itu berinisial YB (33) dan AJ (44) ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu yang akan diedarkan kepada warga masyarakat.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan dari keduanya 84,87 gram,” katanya.
Selain sabu sebanyak 23 paket yang diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, antara lain tiga buah handphone, tas berisikan uang tunai Rp 7,5 juta serta beberapa perangkat sabu lainnya.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan sedang diperiksa lebih lanjut. Keduanya melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.