SATUKALTENG, Muara Teweh – Polres Barito Utara menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian tabung gas yang melibatkan seorang tersangka berinisial R (51). Press release ini digelar di halaman Mapolres Barito Utara, Jalan Kapten Piere Tendean 01, Muara Teweh, pada Kamis siang (29/8/2024) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, dalam keterangan persnya, menyampaikan bahwa tersangka R ditangkap pada 15 Agustus 2024 setelah sebelumnya melakukan pencurian tabung gas di sebuah ruko di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Dalam aksinya, R mencuri 10 tabung gas ukuran 3 kg dan 3 tabung gas ukuran 5,5 kg, serta merusak pintu garasi ruko.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa R juga terlibat dalam pencurian serupa di Toko Hana, Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas, pada 6 Agustus 2024, di mana ia mencuri 20 tabung gas ukuran 3 kg. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 30 tabung gas ukuran 3 kg, 3 tabung gas ukuran 5,5 kg, sepeda motor, serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Tersangka R yang sudah dua kali dihukum terkait kasus narkotika, kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara ditambah 1/3. Polisi juga menyatakan bahwa tersangka melakukan aksinya karena terlilit hutang dan menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kriminal, terutama di lingkungan sekitar tempat tinggal dan usahanya.
Saat ini pelaku sedang dilakukan proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Barito Utara dan terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara ditambah 1/3. Ryt