SATUKALTENG, Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 terancam ditunda. Hal itu disebabkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 belum ada. Putusan MK ini dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Dalam putusannya MK, menyatakan syarat untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
- Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Dari putusan ini pun, DPR RI dan Pemerintah baru akan rapat pekan depan. Artinya, keputusan dari MK ini akan dituangkan dalam PKPU terbaru.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus dituangkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ia mengemukakan hal itu saat ditemui dalam acara Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (21/8).
Hal itu menurutnya merupakan tata tertib dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Menurutnya, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat terhadap peraturan-peraturan lainnya.
“Nah tentu ini akan ya akan mengubah dari perspektif politik akan mengubah konstelasi, tapi persoalannya apakah dalam tujuh hari tersisa ini akan baik atau tidak, makanya kita akan pelajari,” ujar Doli.
Namun sejauh ini dia pun masih menunggu putusan lengkap dari MK tersebut untuk diteliti lebih lanjut. Menurutnya Komisi II DPR bersama KPU pun perlu mencermati putusan itu karena perubahan yang terjadi adalah aturan yang sangat mendasar.
“Kadang-kadang kan putusan itu kalau nanti nggak tahu ada frasa-frasa apa di dalamnya, sampai akhir, nanti yang kita ketahui pada akhirnya apakah memang ini bisa harus diberlakukan sekarang atau tidak,” ungkapnya.
Dia pun menilai bahwa putusan-putusan MK itu untuk kesekian kalinya selalu mengejutkan. Setelah menerima kabar itu, dia pun langsung berkoordinasi dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin untuk menanggapi putusan MK tersebut.
Tahapan Pilkada 2024 :
Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024.
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024.
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024.
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024.
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan. Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024.
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024.
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024.
Penyelenggaraan
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024.
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024.
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024.
- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024.
- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024.
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024.
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024.
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.