Hauling Pakai Jalan Kabupaten, PT Nipindo Belum Kantongi Izin

Ilustrasi angkutan truk angkutan batubara (FOTO : Net).

MUARA TEWEH – Warga didesa dibuat resah oleh truk pengangkut Batubara di jalan Km 34 Sukui, kecamatan Teweh Baru, kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Angkutan batubara tersebut di angkut oleh PT Nipindo Primatama selaku Subkontraktor dari PT Barito Bangun Nusantara (BBN).

Selain warga, kepala Desa Liju juga juga mempersoalkan terkait pemakaian jalan yang digunakan oleh Perusahaan PT Nipindo Primatama. Ia juga mempersoalkan sejauh mana izin yang dipakai.

Menanggapi hal ini, Dinas perhubungan kabupaten Barito Utara melalui Kepala seksi lalu lintas A. Juliannoor. F.R, S.Kom didampingi oleh kepala bidang Darat Sukarto mengatakan untuk PT Nipindo sudah beberapa kali kami tegur secara lisan maupun surat.

“Sudah kita kirimkan surat pemanggilan cuman hingga sekarang tidak ada direspon kami tidak tau disana ada kegiatan atau tidak tapi yang kami tau izinnya masih berproses” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (6/8/2024) berkaitan dengan penggunaan jalan kabupaten di kilometer 34 Sukui – desa Mampuak.

“Sebenarnya PT Nipindo jangan ada aktivitas dahulu sebelum proses perizinan itu clear dan clear , kami pun dulu memang pernah langsung lakukan pengawasan dilapangan, saat dilakukan pengawasan dilapangan ternyata dilapangan ini kacau seperti jarak truk houling batubara minimal jarak 50 meter dan luncuran harus jam 8 malam, tapi kenyataan dilapangan ternyata kacau yang jarak houling minimal 50 meter, ternyata tidak beraturan,” tambah Kasi Lalulintas Dinas Perhubungan kabupaten Barito Utara.

Lanjut dia, siapapun boleh melewati jalan asalkan bahan yang dimuat sesuai dengan aturan muatan Suhu Terberat (MST) 8 Ton. “Berkaitan dengan pemakaian jalan kabupaten mereka memang harus mempunyai izin karena bahan yang di angkut ini bahan B3 beracun, karena muatan truk ini barang khusus istilahnya bukan barang umum, makaya harus memegang izin,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PTSP Barito Utara belum bisa dapat memberikan komentar “Silakan nanti konfirmasi langsung dengan Kabid Perizinan, dan kebetulan beliau lagi dinas keluar daerah pak,” ujarSekretaris Dinas PTSP Barut, saat dikonfirmasi.

Menanggapi penggunaan jalan kabupaten di kilometer 34 Sukui – desa Mampuak  ini, Ketua Komisi lll DPRD kabupaten Barito Utara H Tajeri mengatakam, “Saya sudah tanyakan ke Dinas PTSP Bapak Jufriansyah sekaligus Pj. Sekda Barut, beliau mengatakan tidak ada izin pemakaian jalan kabupaten yang digunakan PT Nipindo selaku subkontraktor dari PT Barito Bangun Nusantara, selain tidak mengantongi izin, bahkan permohonan pun belum ada,” ujar H Tajeri.

Jadi, lanjut Tajeri ,berkaitan dengan penggunaan jalan kabupaten ini , “Kita tunggu Kadis PUPR, Kadis Perhubungan dan SatPolPP untuk dirapatkan di DPRD, langkah apa yang harus kita ambil kedepannya,” ungkap Tajeri.

Sementara  Andi Onarsis Manager Operasional PT.Barito Bangun Nusantara selaku Subkontraktor PT Nipindo Primatama saat ditanya terkait penggunaan jalan tersebut  menyampaikan sebagai salah satu perusahaan tambang batubara yang ada di kabupaten Barito Utara tentunya kami beraktivitas dan berinvestasi disini juga melalui berbagai tahapan.

“Izin–Izin atau pun sosialisasi dengan pihak terkait sudah kami lakukan kalau masalah izin kami juga sudah lengkapi, terkait penggunaan jalan Haoling yang kami lalui hampir semua Desa yang di lalui sudah kami sosialisasikan, apabila ada kaitanya dengan keluhan, saya kira pihak desa bisa ketemu dengan pihak kami untuk menyampaikan apa permasalahanya,” jelasnya.

 

Simak Berita lainnya dari Satu Kalteng di Google Berita

Pos terkait