MUARA TEWEH – Mantir Adat Desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) Akhmad Afiat Hadiyani, menduga ada kejanggalan dalam penetapan Terminal Khusus (Tersus) PT Arsy Nusantara.
la menduga adanya surat tidak beres yang digunakan dalam proses persyaratan dan izin tersus tersebut. Kejanggalan utama terletak pada lokasi tersus yang disebutkan berada di Desa Lahei, Kecamatan Lahei Barat. Faktanya, tersus tersebut terletak di Desa Jangkang Baru.
“Ini jelas sudah merupakan pelanggaran serius yang berpotensi menghilangkan hak-hak adat masyarakat Desa Jangkang Baru, yang berdampak langsung oleh kegiatan pertambangan batu bara PT Arsy Nusantara,” kata Afiat, di Muara Teweh, Senin (5/8/2024).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barut melalui Kepala Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan, Nugroho Agus Wahyudi saat dikonfirmasi belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci terkait hal tersebut.
“Terima kasih kasih atas informasinya, terkait hal ini jujur saja kami baru mengetahuinya. Untuk saat ini saya belum bisa memberikan tanggapan, kita dalami dulu,” ujar Nugroho.
Ia menambahkan, berkaitan hal ini pihaknya akan melakukan croscek lebih dulu. “Dalam waktu dekat kita akan ke Jakarta ke Kementerian Perhubungan,” kata Nugroho.
Menanggapi keluhan ini, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barut H Tajeri juga angkat bicara terkait keluh kesah warga Desa Jangkang Baru dengan keberadaan perusahaan pertambangan batu bara PT Arsy Nusantara.
“Kalau menurut saya, karena ini sudah masuk ranah hukum, kita tunggu saja prosesnya, atau apabila perusahaan PT Arsy Nusantara merasa benar terhadap Tersus, silakan perusahaan membuat atau melapor balik lagi, tujuannya agar terbukti kebenaran yang sebenarnya,” kata Legislator Gerindra tersebut.
Sementara itu, saat dilakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Arsy Nusantara melalui saluran WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan masih belum ada tanggapan.