JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamati fenomena penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang dibagikan mendekati pelaksanaan Pilkada. KPK, memandang perlunya aturan yang melarang penyaluran Bansos dalam momentum politik tersebut. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rapat koordinasi nasional pemberantasan korupsi pemerintah daerah dan peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 pada Rabu (20/3/2024). MCP ditujukan di antaranya untuk pemantauan anggaran hibah dan bansos.
“Kita tahu menjelang pilkada atau tahun pemilihan kepala daerah, coba cek, apakah ada anggaran hibah atau bansos yang naik? cek saja, bandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar Alex dalam kegiatan tersebut.
Alex memandang perlunya pencegahan pemanfaatan bansos demi kepentingan politik. Salah satunya, dengan melarang penyalurannya menjelang Pilkada. “Saya sih berharap ada Perda atau apa pun nanti yang melarang penyaluran bansos dua bulan atau tiga bulan sebelum pilkada. Jangan ada penyaluran bansos sebelum Pilkada,” katanya.
Alex juga menyarankan Bansos disalurkan jauh sebelum atau sesudah momentum Pemilu. Alex mengungkit maraknya penyaluran bansos dalam Pilpres 2024. “Kalau mau serius ya sekarang boleh atau setelah Pilkada. Ya kita tidak mengkritisi apa yang terselenggara kemarin kan. Menjelang Pilpres kan banjir bansos dan masyarakat senang sekali dan kita sudah menduga hal itu pasti terjadi,” papar Alex.
Selain itu, Alex menyebut uang merupakan faktor utama penentu pilihan seseorang dalam Pemilu. Hal ini merupakan hasil survei KPK soal preferensi masyarakat Indonesia dalam memilih peserta Pemilu yang didukung. “Preferensi masyarakat memilih calon anggota DPR atau pimpinan daerah atau negara yang pertama-tama apa bapak ibu sekalian? Faktor uang,” kata Alex.
Alex menceritakan hasil survei di internal KPK tak berbeda jauh dari kenyataan di lapangan. Alex mendapati cerita serupa diperolehnya dari orang di sekitarnya. “Saya dengar dari orang yang bekerja di rumah saya, tetangga-tetangga. Cerita kemarin dapat amplop sampai lima, empat, enam, dijumlahkan Rp 1 juta lebih satu orang,” kata Alex.
Di sisi lain, Irjen Kemendagri Tomsi Tohir Balaw menyampaikan bakal meneruskan imbauan KPK kepada Pemda. Tujuannya agar Pemda mematuhi saran KPK. Selanjutnya, Kemendagri menyerahkan pembuatan aturan pelarangan bansos jelang Pilkada seperti arahan KPK kepada masing-masing Pemda.
“Imbauan-imbauan akan kita lakukan ya untuk mengingatkan kembali teman-teman di daerah seperti yang Pak Pimpinan KPK sampaikan,” kata Tomsi.
Simak Berita lainnya dari Satu Kalteng di Google Berita