PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan perbuatan melanggar hukum (PMH) atas kepemilikan tambang zircon ilegal di Kabupaten Gunung Mas milik tergugat PT Investasi Mandiri memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi.
CV Dayak Lestari sebagai penggugat melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim mengatakan bahwa pihaknya dalam kasus ini telah menghadirkan 4 orang saksi.
“2 saksi dari CV Dayak Lestari dan 2 saksi dari PT Investasi Mandiri, jadi total yang sudah dihadirkan di persidangan berjumlah 4 orang,” Kata halim kepada wartawan, Rabu 6 Maret 2024.
Ia mengungkapkan, keempat saksi yang dihadirkan di persidangan telah menunjukan bukti bahwa tambang milik PT Investasi Mandiri di Kabupaten Gunung Mas terbukti ilegal.
“Terbukti bahwa IUP PT Investasi Mandiri hanya kedok saja, dan terungkap dari keterangan ke 4 saksi tersebut bahwa tergugat tidak pernah membeli atau mengambil zircon/puya didalam lokasi IUP mereka tersebut, tetapi dari tempat lain,” ungkapnya.
Dijelaskan Halim, dimana para tergugat telah mengambil atau membeli diluar IUP para tergugat.
“Yang mana lokasi penambangannya berada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalteng dari tahun 2020 sampai tahun 2023,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak penggugat dari CV Dayak Lestari telah menghadirkan saksi saksi dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada hari Rabu 28 Februari 2024 lalu.
Suriansyah Halim mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti sidang perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 199/Pdt.G/2023/PN.Plk.
“Kami menghadirkan 2 orang saksi, saksi pertama mantan karyawan Penggugat CV. Dayak Lestari sebagai Kepala Gudang dan mantan karyawan dari para tergugat sendiri, yang menjabat sebagai Supervisor atau pengawas di pabrik PT Investasi Mandiri,” Kata Halim kepada awak media di Palangka Raya, Kamis 29 Februari 2024.
Halim membeberkan, kedua saksi yang dihadirkan mengakui telah mengambil atau membeli diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari para tergugat PT Investasi Mandiri.
“Saksi pertama membeli dari tahun 2019 sampai 2023, untuk saksi kedua membeli dari tahun 2018 sampai 2023, lokasinya penambangannya di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, Prov. Kalteng,” bebernya.
Halim menegaskan, bahwa dalam pembuktian sidang kali ini, kedua saksi telah disumpah dan membenarkan bahwa Para Tergugat terbukti telah mengambil atau membeli zircon atau puya diluar IUP mereka.
“Dimana juga kedua saksi membenarkan, mengetahui, dan pernah melihat bukti Penggugat P.05 dan bukti P.15- P.48, yaitu berupa bukti dari Nota, dan Data Hasil Penimbangan Zircon yang dibeli Para Tergugat menggunakan tameng Penggugat jelas-jelas dan terbukti diluar IUP PT INVESTASI MANDIRI, lokasi penambangan di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Luas: 2.032 Hektar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Investasi Mandiri, Meity Erawaty Ewa digugat Rp 100 Miliar atas dugaan PMH beserta enam tergugat dan satu turut tergugat lainnya.
Gugatan dilakukan oleh Direktur Dayak Lestari, Hendi Andi Wahyudi di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya dengan Perkara No. 199/Pdt.G//2023/PN.Plk tanggal 13 November 2023.
Enam petinggi PT Investasi Mandiri lainnya yang turut digugat yakni, Herbowo Seswanto (direktur), Sri Kandini (direktur), Choi Wan Tsang (Komisaris Utama), Stefanus (Komisaris), serta Oliver Bernard Hasler WNA asal Swiss (Business Development Advisor/ Pemodal PT. IM).
Pihaknya, juga melibatkan PT Bukit Asam Meratus yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Selatan sebagi turut tergugat.