PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mendapati adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah setempat.
Kepala Kejari Palangka Raya, Andi Murji Machfud, melalui Kasi Intel, Datman Ketaren mengatakan, pihaknya terbuka kepada masyarakat yang hendak melaporkan dugaan korupsi.
“Pada intinya kami Kejaksaan Negeri Palangka Raya terbuka terkait adanya laporan pengaduan masyarakat,” kata Datman di Palangka Raya, Sabtu 2 Maret 2024.
Ia meminta masyarakat tidak takut melaporkan, pihaknya menegaskan akan menjamin rahasia identitas sang pelapor.
“Kepada para masyarakat tidak usah takut, kalau misalkan masyarakat takut identitasnya terbuka, itu bisa kita lindungi, karena di Undang – Undang jelas bahwa pelapor itu dilindungi terkait kerahasiaannya, jadi yang tidak mau diungkap identitasnya nanti kita jaga kerahasiaannya, tidak usah khawatir,” tegasnya.
Untuk proses pelaporan, masyarakat bisa melaporkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor Kejari Palangka Raya.
“Kalau masyarakat pengen membuat laporan secara tertulis dan lisan juga boleh, bisa buat laporan ke Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui PTSP Kejaksaan, disitu pasti nanti akan dilayani.” jelasnya.
Jika didapati laporan masyarakat, pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus yang dilaporkan.
“Kita akan telaah, selama memang dari hasil penelitian kita memenuhi unsur-unsur itu, pasti akan kita tindaklanjuti” tutupnya.
Sebelumnya, Kejari Palangka Raya telah memberikan atensi kepada seluruh Pejabat pengguna anggaran untuk mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan penggunaan anggaran baik (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) APBD maupun (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) APBN tahun 2024.
Kepala Kejari Palangka Raya, Andi Murji Machfud, melalui Kasi Intel, Datman Ketaren mengingatkan para pejabat dilingkungan pemerintah kota setempat agar melaksanakan penggunaan anggaran yang bersumber baik dari APBD maupun APBN dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku agar tidak terjadi kebocoran uang negara.
Follow Satu Kalteng di Google Berita
(jv)