Kejari Palangka Raya Ingatkan Pejabat Gunakan Anggaran Sesuai Aturan

Kejari Palangka Raya Ingatkan Pejabat Gunakan Anggaran Sesuai Aturan
Kasi Intel kejari Palangka Raya, Datman Ketaren

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memberikan atensi kepada seluruh Pejabat pengguna anggaran untuk mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan penggunaan anggaran baik (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) APBD maupaun (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) APBN tahun 2024.

Kepala Kejari Palangka Raya, Andi Murji Machfud, melalui Kasi Intel, Datman Ketaren mengingatkan para pejabat dilingkungan pemerintah kota setempat agar melaksanakan penggunaan anggaran yang bersumber baik dari APBD maupun APBN dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku agar tidak terjadi kebocoran uang negara.

“Tentunya kita hanya bisa mengimbau kepada stakeholder terkait pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran dari negara baik APBD maupun APBN ya laksanakan sesuai aturan yang ada, begitu juga pelaksanaannya ikutin aturan agar tidak menimbulkan suatu kebocoran keuangan negara, karena tujuan dari pelaksanaan kegiatan baik fisik maupun jasa maupun barang itulan tujuannya untuk pemerintah dan juga untuk masyarakat,” kata Datman, Sabtu (2/3/2024).

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya terus berupaya melakukan langkah pencegahan agar potensi penyalahgunaan anggaran yang menimbulkan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa diantisipasi maupun diminimalisir. Namun, jika pejabat pengguna anggaran tidak bisa mematuhi aturan yang ada, bahkan melakukan Tipikor, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

“Kita utamakan pencegahan, tetapi jika kita sudah berikan pendampingan berupa pencegahan tetapi masih dilakukan, jalan terakhir kami harus lakukan penindakan tegas,” tegasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya banyak menerima limpahan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sehingga langkah pencegahan sejak dini harus tetap dilakukan.

“Pejabat jangan menyalahgunakan wewenang yang ada, karena sudah banyak kasus yang kita tangani seperti yang baru ini juga yang kita terima pelimpahan dari Kejati,” pungkasnya.

Follow Satu Kalteng di Google Berita

(jv)

Pos terkait