PALANGKA RAYA – Tim penyidik Kejakasaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menggeledah kampus Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) pada Rabu 21 Februari 2024. kemarin. Penggeladahan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi anggaran dari tahun 2018-2022.
Kejari Palangka Raya Andi Murji Machfud melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Datman Ketaren membenarkan penggeladahan tersebut. Datman mengatakan, penggeledahan itu terkait adanya laporan masyarakat.
“Penyidik Kejari Palangka Raya ada melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait adanya laporan masyarakat dugaan tindak pidana korupsi di Pasca Sarjana Universitas Palangka Raya dari tahun tahun 2018 sampai 2022,” kata Datman, Jumat 23 Februari 2024.
Selain menggeledah di gedung Pascasarjana UPR, Tim penyidik juga menggeledah rumah mantan pejabat UPR berinisial YL di Jalan Beliang dan rumah staf UPR yang diduga menyimpan dokumen atau berkas-berkas yang ada hubungan dengan laporan tindak pidana korupsi tersebut.
Tim penyidik kata Datman menemukan dokumen-dokumen Laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari tahun 2018 sampai tahun 2022.
“Tim penyidik sedang memeriksa dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan Perkara ini,” tandasnya.