Kejati Kalteng Bersama PT. Perkebunan Nusantara Tandatangani Kerjasama di Bidang Datun

Kejati Kalteng Bersama PT. Perkebunan Nusantara Tandatangani Kerjasama di Bidang Datun
Kepala Kejati Kalteng Dr. Undang Mugopal (kiri) dan Regional Head PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V Khayamuddin Panjaitan (kanan) (ist)

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan (Tengah) bersama PT. Perkebunan Nusantara IV regional V menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Ballroom Aquarius Boutique Hotel, Rabu 21 Februari 2024.

Penandatanganan itu dilakukan oleh Kejati Kalteng Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum dan Regional Head PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V Khayamuddin Panjaitan.

Kejati Kalteng Undang Mugupal menyampaikan, pelaksanaan penandatangan kesepakatan bersama antara PT. Perkebunan Nusantara IV dengan Kejati Kalteng adalah dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Datun baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

Hal itu meliputi ruang lingkup:

1. Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara Litigasi maupun Non Litigasi.

2. Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

3. Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bentuk Mediasi, Fasilitasi dan Rekonsiliasi dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.

4. Kerjasama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga dapat melakukan Penagihan tunggakan sumber penerimaan PT. Perkebunan Nusantara IV kepada perorangan serta tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengalihan aset kepada penguasaan pihak ketiga sehingga tidak terjadi penyimpangan”. kata Kajati melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra dalam siaran pers.

Sementara itu PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V, Khayamuddin Panjaitan menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama dan hubungan baik yang telah berjalan selama ini.

“Pendampingan dari Kejati Kalteng perlu dilakukan agar aksi-aksi korporasi terutama terkait pengembangan usaha agar tidak melenceng dari koridor aturan yang berlaku. Pada umumnya kolaborasi ini akan mengawal proses bisnis PTPN IV khususnya Regional V meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, Tindakan hukum lainnya, serta kerja sama mitigasi risiko hukum” ujarnya.

Turut hadir, Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Edi Irsan Kurniawan, SH., M.Hum., Koordinator pada Asdatun, Jaksa Pengacara Negara, jajaran manajemen PTPN IV Regional V Kepala Bagian Sekretariat & Hukum Diar Nugraha Gumelar, Group Manager Kalimantan Selatan-Tengah Syaripudin.

(Jv)

Pos terkait