PALANGKA RAYA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Antakusuma Palangkalan Bun Kalimantan Tengah menyampaikan pernyataan sikap atas merosotnya demokrasi menjelang Pemilu 2024.
Ketua BEM Universitas Antakusuma Palangkalan Bun Andre Rolis Saputra menyampaikan pernyataan sikap tersebut menanggapi dinamika perkembangan Politik menuju kontestasi Pemilu 2024 yang kian memanas.
Rolis mengatakan, menjelang 14 Februari, masing-masing koalisi menggunakan berbagai cara untuk berjuang memenangkan masing-masing pasangan calon (paslon) Presiden, faktanya banyak perjuangan yang dilakukan itu menghantarkan kita pada tepi jurang runtuhnya demokrasi.
“Upaya menggunakan berbagai cara dengan menggunakan praktik penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan (abuse of power) untuk kepentingan politik praktis sekelompok golongan, kerabat, keluarga dengan menggunakan fasilitas negara yang berdampak pada munculnya indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Rolis, Minggu 11 Februari 2024.
Hal itu kata Rolis, kian diperburuk pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara Nomor: 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Pemilu.
“Putusan tersebut meloloskan anak Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang ber kontestasi pada pemilu 2024, hal itu menciderai demokrasi dan konstitusi negara yang mengakibatkan pelanggaran etik berat dalam sejarah bangsa Indonesia sehingga mengoyak hati nurani dan rasa keadilan,” ujarnya.
Selain itu sikap Presiden Joko Widodo yang secara terang-terangan memperkeruh netralitasnya sebagai penyelenggara negara, mengerahkan segala upaya dengan sumber daya negara demi kepentingan politik praktis pada Pemilu 2024 kepada sekelompok golongan dan keluarga.
Hal itu membuat kondisi demokrasi mengalami kemerosotan, para pejabat negara hilang etika kenegarawanan, aturan-aturan diselewengkan dan rakyat semakin menunjukan ketidakpercayaan.
“Maka dari itu, kami BEM Universitas Antakusuma Pangkalan Bun menyatakan dengan tegas perlawanan terhadap penyimpangan demokrasi dan hukum, serta melawan penyelenggara negara yang menyimpang dari etika kenegarawanan,” tegasnya.
Berikut 4 poin pertanyaan Sikap BEM Universitas Palangkalan Bun:
1. Mendorong netralitas penyelenggara negara sesuai Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk kembali menjaga etika kenegarawanan.
2. Mendesak agar penyelenggara negara yang secara terang-terangan menyatakan keberpihakan dan melakukan kampanye untuk mundur dari jabatan.
3. Menyerukan penyelenggara negara untuk Kembali menegakkan pilar-pilar demokrasi.
4. Mengajak kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk turut serta mengawal kontestasi pemilu 2024 agar berjalan kondusif, dengan memilih para calon berdasarkan kesadaran dan keyakinan yang sungguh, bukan atas dasar politik uang dan intimidasi.